2 Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di Serang dan Cilegon Diamankan, Bawa Senpi Saat Beraksi
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang
Editor:
Eko Sutriyanto
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Satreskrim Polres Serang meringkus lima orang dari dua komplotan pencuri asal Provinsi Lampung.
Akibat perbuatannya empat pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta FA dan DA diancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara atau hukuman mati.
"FA dan DA dijatuhi pasal 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Kelompok Maling Asal Lampung Diamankan Polres Serang, Dua Pelaku Ditembak
Sumber: Tribun Banten
Baca Juga
| Prakiraan Cuaca Bandar Lampung, Rabu 12 November 2025: Pagi Hujan Ringan, Siang Berawan |
|
|---|
| Amplop Ajaib dan Mobil Idaman: Modus Suap Hutan Bos PT PML Terungkap di Sidang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Besok, Rabu 12 November 2025, BMKG: Petir Terjadi Pagi Hari |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bandar Lampung, Selasa 11 November 2025: Siang sampai Malam Berawan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Besok, Selasa 11 November 2025, BMKG: Diguyur Hujan pada Siang Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/curanmor1e.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.