Minggu, 17 Agustus 2025

Ditanya soal Calon Pengantin Tak jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Jawaban Kapolres Probolinggo

Berikut penjelasan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana soal pertanyaan kenapa calon pengantin tak jadi tersangka dalam kasus kebarakan Bromo.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana dan (Kanan) Tangkap layar viral video detik-detik foto prewedding berujung kebakaran di lahan savana Gunung Bromo. Berikut penjelasan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana soal pertanyaan kenapa calon pengantin tak jadi tersangka dalam kasus kebarakan Bromo. 

Jajarannya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding.

Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

"Masih didalami perannya. Kita juga perlu keterangan saksi-saksi lain, mulai dari petugas TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) dan sopir jeep," katanya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV.

Ditanya soal kemungkinan kelima saksi jadi tersangka, Doni menegaskan proses hukum masih berjalan.

"Sementara belum bisa kita sampaikan," tandas Doni.

Baca juga: Kebakaran di Bromo: Mengapa api sulit dipadamkan dan seberapa parah dampaknya?

Daftar tersangka dan saksi

Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Tersangka penyebab kebakaran di kawasan Bromo, AWEW (41), warga Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (danendra kusumawardana/surya.co.id)

Polisi sebelumnya telah mengamankan enam orang terkait kasus kebakaran di Gunung Bromo pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka datang dengan sejumlah barang yang digunakan untuk foto prewedding, kamera, ransel, dan busana.

Buntut pemanggilan keenam orang itu berujung penetapan status tersangka AWEW pada Kamis (7/9/2023).

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Ia kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar

Dikutip dari TribunJatim.com, sedangkan kelima lainnya yang hingga kini berstatus saksi adalah:

1. HP (39) calon pengantin pria

Warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

2. PMP (26)calon pengantin wanita

Ia berasal dari Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan