Selasa, 30 September 2025

Seorang Ayah Tega Buang Anak Kandungnya yang Masih Bayi, Mengaku Malu

Seorang pria bernama DPP diamankan polisi karena telah membuang anak kandungnya sendiri yang masih bayi.

net
Ilustrasi bayi dibuang - Seorang pria bernama DPP diamankan polisi karena telah membuang anak kandungnya sendiri yang masih bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama DPP diamankan polisi karena telah membuang anak kandungnya sendiri yang masih bayi.

Pria berusia 18 tahun tersebut tega membuang bayinya sendiri ke anak sungai di Kampun Cibeunteur, Desa Cipicung, Culamega, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

DPP berhasil diringkus, tak lama setelah ditemukan oleh warga setempat.

Ayah kandung bayi tersebut, DPP (18), warga Kampung Datarlimus, RT01/RW03, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

DPP membuang anak kandungnya sendiri ke sungai dengan dibungkus sarung bantal serta plastik.

“Tersangka ini telah membuang bayinya di sekitaran anak sungai kurang lebih 1 jam setelah kelahirannya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah tersangka,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Bayi Tewas Usai Jatuh Saat Digendong di Kaltim, Pengasuh Ingin Akhiri Hidup dan Ibu Korban Misterius

Tambahnya, melalui keterangan tersangka, DPP mengaku merasa malu karena kelahiran anaknya tersebut.

“Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan itu merasa malu, karena baru nikah kurang lebih 3 bulan, tapi istrinya sudah melahirkan anak,” lengkap Suhardi.

“Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi,” lanjutnya.

Suhardi juga menuturkan, bahwa persalinan istrinya itu dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

“Saat ini kondisi istrinya masih dalam pemulihan, dan sementara ini statusnya sebagai saksi, tapi sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap istrinya tersebut,” lengkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Suhardi, yakni dua buah kantong plastik berwarna putih serta satu buah sarung bantal dengan kain untuk bayi.

Saat ini, kondisi bayi lebih baik dari kondisi sebelumnya, yang diketahui, pada saat ditemukan, tubuh bayi tampak membiru dengan ari-ari yang masih menempel.

“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan oleh penemuan bayi terbungkus sarung bantal di dalam plastik di sebuah anak sungai pada Senin (11/9/2023) subuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved