Rabu, 20 Agustus 2025

Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan

ZZ atau Zamanueli Zebua kini harus mendekam di penjara dengan ancaman 20 masa tahanan karena lakukan eksploitasi anak panti asuhan. .

TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR
Zamanueli Zebua atau ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Zamanueli Zebua atau ZZ diringkus jajaran Polresta Medan karena lakukan eksploitasi anak.

ZZ diketahui merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Valentino mengatakan, ZZ kini telah ditahan serta statusnya sudah jadi tersangka.

"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ZZ. Statusnya sudah tersangka, kita duga dia pengelola dan ada juga dari keluarganya, yaitu istrinya," kata Valentino kepada Tribun-Medan.com, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, ZZ kerap melakukan siaran langsung di TikTok saat menjaga anak-anak yang berada di panti asuhan.

Baca juga: Investigasi: Sejumlah Pekerja Migran Jadi Korban Eksploitasi Diplomat

Ia juga meminta gift atau sumbangan dengan dalih untuk anak-anak yang berada di panti asuhan.

Ternyata, uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Valentino mengatakan, panti asuhan tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.

Lalu di tahun 2023 ini, pelaku mulai melakukan eksploitasi para penghuni panti.

"Total ada 26 anak yang berada di dalam panti tersebut. Pada 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan kegiatan dan juga eksploitasi itu lewat media sosial," sebut valentino.

ZZ melakukan hal tersebut karena tergiur akan uang yang didapatkan.

Perbulannya, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.

Baca juga: Fakta Ngemis Online di TikTok Pakai Bayi Nangis, Pengelola Panti Asuhan di Medan Kantongi Rp 50 Juta

"Jadi memang eksploitasi anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur,"

"Pelaku melakukan syuting terutama bayi menangis lalu diunggah melalui media sosial khususnya Tik tok," lanjut Valentino.

Bahkan, yang memberikan sumbangan tak hanya dari dalam negeri saja.

"Bahkan ini masih kita datakan ada juga yang memberikan donasi tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga ada," sambungnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Valentino menyebutkan, tersangka ZZ disangkakan Pasal 88 juncto pasal 76, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan karena Diduga Eksploitasi Anak Yatim di Live Tiktok

Panti Asuhan ZZ tak berizin

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Mariance mengatakan yayasan yang dikelola ZZ tak mempunyai izin.

"Panti Asuhan ini masih dibawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," kata Mariace, seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.

Mariance menambahkan, anak-anak yang ada di dalam panti asuhan tersebut dibawa ke rumah centra.

"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central. Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik. Terutama anak bayi yang baru empat bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya hari ini," terangnya.

Selain itu, pihaknya akan mendata dan mencari keluarga anak-anak panti asuhan.

Apabila ditemukan keluarganya, maka anak tersebut langsung diserahkan.

"Karena anak-anak ini butuh pengasuhan. Dimana pengasuhan terbaik ini ialah dari orang tua masing-masing," jelasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Alfiansyah/Anisa Rahmadani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan