AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, Sempat Komat-kamit Saat Sidang
Masih ingat AKBP Achiruddin Hasibuan? Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis kurungan selama enam bulan penjara.
Editor:
Hendra Gunawan
Tak lupa, ia juga menggenggam kedua tangannya.
Achiruddin Hasibuan, terlihat komat-kamit sejak dimulainya persidangan.
Sesekali, ia juga menutup matanya sembari komat-kamit.
Tidak diketahui apa yang diucapkan oleh ayah dari Aditiya Hasibuan ini.
Kini, Majelis hakim masih membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.
Tuntutan Jaksa
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditya Hasibuan.
Rahmi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
"Hal memberatkan, terdakwa selaku orang tua tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan anak terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah memberikan kesempatan kepada anaknya untuk melakukan penganiayaan," urai Jaksa.
Sedangkan, lanjut Jaksa, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Awal Kasus
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki saksi Aditya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.