Jumat, 22 Agustus 2025

Relokasi di Pulau Rempang

Bahas soal Polemik di Rempang, Luhut Minta Tak Usah Dibesar-besarkan: Sudah Ditangani dengan Baik

Luhut Binsar buka suara mengenai progres penanganan polemik sengketa lahan di Pulau Rempang, sebut tak usah dibesar-besarkan.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta usai perayaan HUT ke-76 dirinya, Kamis (28/9/2023) malam - Luhut Binsar buka suara mengenai progres penanganan polemik sengketa lahan di Pulau Rempang, sebut tak usah dibesar-besarkan. 

15 Rekomendasi MUI soal Polemik di Rempang

Sejumlah warga mengikuti Aksi Bela Rempang di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) tersebut menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Luhut Binsar buka suara mengenai progres penanganan polemik sengketa lahan di Pulau Rempang, sebut tak usah dibesar-besarkan.
Sejumlah warga mengikuti Aksi Bela Rempang di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) tersebut menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Luhut Binsar buka suara mengenai progres penanganan polemik sengketa lahan di Pulau Rempang, sebut tak usah dibesar-besarkan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan rekomendasi atas kasus di Pulau Rempang tersebut.

Diharapkan,15  rekomendasi yang diterbitkan MUI ini dapat menyelesaikan kasus di Rempang secara baik-baik.

Tentunya, dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan mastarakat, konstitusi dan pertauran serta karifan lokal.

Berikut selengkapnya 15 rekomendasi dari MUI:

1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023.

Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan

2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah.

Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya.

3. Terkait dengan pertanahan ini, pemerintah wajib: memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah, mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan

4. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konstitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat

5. MUI mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan.

6. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

7. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. 

8. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan