Jumat, 22 Agustus 2025

Relokasi di Pulau Rempang

Bahas soal Polemik di Rempang, Luhut Minta Tak Usah Dibesar-besarkan: Sudah Ditangani dengan Baik

Luhut Binsar buka suara mengenai progres penanganan polemik sengketa lahan di Pulau Rempang, sebut tak usah dibesar-besarkan.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta usai perayaan HUT ke-76 dirinya, Kamis (28/9/2023) malam - Luhut Binsar buka suara mengenai progres penanganan polemik sengketa lahan di Pulau Rempang, sebut tak usah dibesar-besarkan. 

9. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).

10. Keputusan pengembangan Rempang Eco-City yang dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional merupakan bentuk proses pembangunan yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin konstitusi.

11. MUI meminta dengan sangat agar Pemerintah menghentikan terlebih dahulu seluruh proses dan tahapan pembangunan Rempang Eco-City sampai tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan warga masyarakat Pulau Rempang dan lembaga adat Melayu setempat serta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

12. Untuk itu, MUI mengharapkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BP Batam, dan instansi-instansi terkait lainnya segera dapat menggelar musyawarah dengan perwakilan warga masyarakat, organisasi/lembaga adat Melayu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya di Pulau Rempang

13. Dalam melakukan komunikasi, dialog dan musyawarah tersebut, MUI mengharapkan pemerintah menerapkan pendekatan humanis, kekeluargaan, dan damai untuk mencari solusi yang komprehensif, berkeadilan dengan tujuan akhir memberikan kemaslahatan, kemajuan dan kesejahteraan warga. 

14. MUI mengharapkan pemerintah tidak merelokasi warga Rempang yang telah hidup di sana selama ratusan tahun. 

15. MUI mengharapkan kelak apabila pembangunan dilaksanakan maka hendaknya sedapat mungkin menggunakan kemampuan sendiri dan tidak tergantung semuanya kepada investasi dari para investor; penggunaan lahan untuk pembangunan tidak menggusur pemukiman masyarakat dan lahan produktif warga masyarakat Pulau Rempang yang selama ini menjadi sumber hidup mereka. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan