Rabu, 3 September 2025

Fakta-fakta Bullying di Cilacap, 2 Siswa jadi Tersangka hingga Korban Dirawat di Rumah Sakit

Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku perundungan yang merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Cilacap.

Kolase Tribun Banyumas
Tangkapan layar video penjemputan pelaku kasus bullying atau perundungan dengan kekerasan fisik yang terjadi di SMP negeri di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria memberikan pernyataan terkait proses penjemputan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku perundungan yang merupakan siswa SMP Negeri di Cimanggu, Cilacap.

Dua pelaku berinisial MK dan WS tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengonfirmasi hal tersebut.

Mengutip TribunBanyumas.com, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Keduanya pun terancam pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP,"

"Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 tahun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Baca juga: Akhir Nasib Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Korban Dirawat di Rumah Sakit

Lantas bagaimana dengan kondisi korban?

FF (14) korban perundungan tersebut pun mengaku sesak di bagian dadanya.

Ia pun kini dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.

Kompol Guntar mengonfirmasi hal tersebut.

"Ya keluhan dada sesak. Dirawat di RS Majenang sejak semalam," katanya.

Mengutip TribunBanyumas.com, korban rencananya akan dirujuk ke RS Margono Soekarjo, Purwokerto.

"Rencana mau dirujuk ke Margono. Karena butuh perawatan intensif," ujarnya.

Polri Bantu Pengobatan

Sedangkan Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, Polri akan membantu biaya pengobatan korban.

"Polri membantu korban untuk pembiayaannya," kata Fannky, Kamis (28/9/2023).

Fannky pun membeberkan hasil pemeriksaan MRI korban.

Ternyata, korban alami patah tulang rusuk ke-5 dan abses urat syaraf leher.

Untuk pemeriksaan medis lebih lanjut, sore tadi korban dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

"Iya (korban dirujuk) biar ditangani profesional dan cepat. Keadaan sehat aman," kata dia.

Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Alami Bullying Kini Dadanya Sesak, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Kata Keluarga Korban

Kakak korban, Cici Mardiyani pun menilai aksi yang dilakukan pelaku ke adiknya sudah berlebihan.

Ia berharap, pihak berwajib bisa memberikan hukuman dengan adil.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.

"Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

Siswa Bully Teman di Cilacap, Bergaya Cuaks usai Pukuli Korban, Dikawal 120 Polisi saat Ditangkap
Siswa Bully Teman di Cilacap, Bergaya Cuaks usai Pukuli Korban, Dikawal 120 Polisi saat Ditangkap (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tuai Simpati Pengusaha Jambi, Siap Beri Beasiswa hingga S1

Dinas Pendidikan Dampingi Korban

Sadmoko Danardono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap mengaku menyesalkan atas terjadinya tindak perundungan ini.

"Iya benar, sekarang sedang ditangani oleh yang berwenang," katanya.

Ia mengatakan, pelaku perundungan duduk di kelas 9 sedangkan korban masih kelas 8.

Sadmoko pun berjanji akan pendampingi korban.

"Kita dampingi dan penanganannya sedang dalam proses," kata Sadmoko seperti yang diwartakan TribunBanyumas.com.

Dipicu Masalah Sepele

Alasan pelaku merundung korban pun cukup sepele.

Pelaku yang merupakan ketua sebuah geng di sekolah merasa kesal terhadap korban karena korban tak gabung di kelompoknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Cilacap, AKBP Fajar Satria.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBanyumas.com, Pingky Setiyo Anggraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan