Polda Kepri Amankan 2 Warga yang Sebarkan Berita Bohong Ustaz Abdul Somad Ditangkap
Ia mengaku menambah narasi jika UAS dipanggil serta ditangkap oleh anggota Polda Kepri karena kecintaannya terhadap Ustaz Abdul Somad
Dan bisa juga dijerat dengan pasal Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun
Sementara untuk Iswandi disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun
Dia bisa juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Dua Warga Batam Urusan Sama Polisi, Sebar Hoaks UAS Ditangkap Terkait Rempang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/2-tsk-hoaks1.jpg)