Pedagang Serabi Keliling di Cimahi Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Dihakimi Warga
Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor dan dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejat itu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang pedagang serabi keliling di Cimahi diringkus polisi.
Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pelaku yang diketahui bernama Rudi (43) melakukan aksi bejatnya pada 21 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Rudi diringkus polisi setelah aksinya dilaporkan oleh orangtua korban.
Video penangkapan pelaku pencabulan tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Bocah Laki-laki di Depok Meninggal, Ternyata Salah Satu Korban Pencabulan Kakek Berusia 70 Tahun
Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor.
Ia dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejatnya itu.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.
Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.
"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya.
Perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.
Sumber: Tribun Jabar
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Dorong Inovasi Pendidikan, Guru SMA di Cimahi Rakit Drone-Kit Sendiri |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.