Pedagang Serabi Keliling di Cimahi Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Dihakimi Warga
Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor dan dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejat itu
Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.
"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Serabi di Cimahi Bikin Heboh dan Viral di Medsos, Raba-raba Bocah 5 Tahun di Gang Sepi
Sumber: Tribun Jabar
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Dorong Inovasi Pendidikan, Guru SMA di Cimahi Rakit Drone-Kit Sendiri |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.