Jumat, 3 Oktober 2025

Pedagang Serabi Keliling di Cimahi Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Dihakimi Warga

Dalam video yang beredar pelaku dibawa menggunakan motor dan dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejat itu

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Seorang pedagang serabi keliling di Cimahi diringkus polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun di Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.

"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Serabi di Cimahi Bikin Heboh dan Viral di Medsos, Raba-raba Bocah 5 Tahun di Gang Sepi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved