Rabu, 10 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Polisi Diminta Pastikan Apakah Pengakuan Danu soal Pembunuhan di Subang adalah Sebenarnya atau Palsu

Pihak kepolisian diminta untuk memastikan apakah pengakuan yang disampaikan Danu soal pembunuhan Tuti dan putrinya Amalia adalah pengakuan sebenarnya.

Penulis: Dewi Agustina
Dok Istimewa
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel meminta pihak kepolisian untuk memastikan apakah pengakuan yang disampaikan Muhammad Ramdanu alias Danu soal pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) adalah pengakuan sebenarnya. Sebab jangan sampai pengakuan ini merupakan pengakuan palsu. Foto Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. 

"Awas, jangan sampai memunculkan kesan polisi membuat atau menciptakan barang bukti guna memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Sementara itu terkait pengakuan pelaku, Reza mengapresiasinya.

"Alhamdulillah, kalau pelaku mengakui perbuatannya. Bisa saja itu menjadi hal yang meringankan hukuman, sekiranya dia divonis bersalah," ujarnya.

Namun demikian menurut Reza, psikologi forensik sudah sampai pada simpulan bahwa barang yang paling potensial merusak proses penegakan hukum dan pengungkapan kebenaran adalah pengakuan.

Sebab menurutnya pengakuan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.

Yosef dan Danu Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Para tersangka diketahui bernama M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Yosep dan Danu saat ini telah dilakukan penahanan, sementara ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan mendalam.

Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.

Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini telah diambil alih Polda jabar sejak tanggal 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP, autopsi, memeriksa ratusan saksi dan alat bukti, analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km, hingga menyebar sketsa wajah terduga pelaku.

Sumber: (Tribun Jabar) (Tribunnews.com) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan