Kamis, 4 September 2025

Tersangka Kasus Curanmor Menikah di Kantor Polisi Surabaya, Ditangkap H-3 Pernikahan

Terdesak biaya pernikahan, pria di Surabaya nekat mencuri sepeda motor. Pelaku terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor polisi.

Editor: Abdul Muhaimin
dok. Prohaba
Ilustrasi pencurian motor. Tersangka kasus curanmor di Surabaya terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor polisi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis di Surabaya, Jawa Timur berinisial TF (25) ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

TF mencuri untuk memenuhi biaya pernikahannya.

Pelaku ditangkap pada H-3 akad nikahnya sehingga proses ijab kabul digelar di Aula Lantai 2 Mapolsek Sukolilo Surabaya, Sabtu (21/10/2023) siang.

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara mengatakan tersangka sebelumnya sempat ditahan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

TF ditangkap Tim Antibandit Polsek Tegalsari dan menjalani masa tahanan sekitar 2,7 tahun.

Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Pariaman Diringkus, Beraksi di Siang Hari hingga Hasil untuk Beli Narkoba

Setelah bebas, pengalaman mendekam di dalam penjara tak membuat tersangka jera.

Hingga akhirnya nekat kembali melancarkan aksi kriminalitas lainnya, yakni pencurian motor.

"Dia residivis, sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika Polsek Tegalsari 2 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Tengah Mapolsek Sukolilo, Sabtu (21/10/2023).

Sementara itu, tersangka TF mengaku, dirinya sudah beraksi mencuri motor sebanyak empat kali.

Tiga lokasi berada di Kecamatan Sukolilo.

Sedangkan satu lokasi lainnya, berada di Kecamatan Mulyorejo.

"Saya peran pemetik. Kebetulan enggak digembok pagarnya. Saya diajarin teman saya untuk bobol kunci motor. Selama 1 tahun," terangnya.

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Sumut Dihadiahi Timah Panas

Setelah berhasil mencuri, biasanya langsung dibawa ke Pulau Madura untuk dijual ke seorang penadah seharga kisaran Rp 3 juta.

Uang hasil curian digunakannya untuk membiayai kebutuhan hidup. Termasuk menabung untuk biaya menikah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan