Bocah 4 Tahun di Tarakan yang Jadi Korban Rudapaksa Didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak
Berikut ini kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang menimpa bocah berusia 4 di Tarakan, Kaltara
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Saat ini juga sudah ada satgas bernama Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan kemarin baru dilaksanakan perpanjangan MoU. Dalam Satgas terdiri dari kepolisian, dinas, HIMPSI, Dinas Sosial termasuk pihak rumah sakit.
Adapun hukuman bagi pelaku rata-rata mengikuti UU 5-15 tahun penjara. Namun pihaknya belum mengikuti kasus di Kejaksaan Negeri Tarakan yang sudah inkrah berapa tahun yang diputuskan untuk para pelaku pencabulan.
“Adapun untuk psikolog dilibatkan dari HIMPSI yang masuk dalam kerja sama MoU Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual,” tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Masih Trauma, Anak Usia Empat Tahun Korban Rudapaksa Diberi Pendampingan dan Konseling
Sumber: Tribun Kaltara
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.