Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML
Tahanan perempuan di Polres Luwu hampir jadi korban rudapaksa oknum polisi inisial Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahti.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Polisi tak selamanya aman.
Ada kalanya kantor polisi juga jadi lokasi terjadinya tindak kejahatan.
Seperti yang terjadi di Polres Luwu Jl Merdeka Selatan No.3 Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Polres Luwu adalah Kepolisian Resor yang berada di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan. Bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Luwu.
Aksi rudapaksa nyaris menimpa tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu pada Jumat 8 Agustus 2025.
Beruntung tahanan perempuan tersebut lolos dari aksi rudapaksa, sementara oknum polisi yang melakukan percobaan rudapaksa kini terancam dipecat.
Baca juga: Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.
Sosok Polisi yang Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML berpangkat Bripka.
"Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," bebernya.
Kata Mirwan, pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku Bripka ML sebelum dibawa ke sidang etik.
"Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan," ujarnya.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.