KA Brawijaya Tabrak Dump Truk di Kediri, Begini Nasib Pengemudi dan Kernet
Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB usai KA Brawijaya tabrak dump truk dan perjalanan KA dapat kembali normal
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - KA Brawijaya relasi Gambir-Malang tabrak dump truk di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar - Kediri, Minggu (29/10/2023) pukul 02.15 WIB.
Pusat pengendali perjalanan PT KAI Daop 7 Madiun melaporkan, akibat kejadian tersebut sejumlah perjalanan KA mengalami keterlambatan karena truk menghalangi jalur KA.
KA Brawijaya mengalami kelambatan 220 menit, KA Malabar relasi Bandung - Malang mengalami kelambatan 63 menit, KA Gajayana relasi Gambir - Malang mengalami kelambatan 46 menit, KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng mengalami kelambatan 24 menit.
Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB usai KA Brawijaya tabrak dump truk dan perjalanan KA dapat kembali normal.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan. Kami tetap memberikan kompensasi keterlambatan pada pelanggan terdampak pada kesempatan pertama sesuai peraturan yang ada,” kata Deputy VP PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine.
Baca juga: Pria Berusia 63 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api, Sepeda Motor Mendadak Mogok di Tengah Rel
Selain itu KAI menyediakan transportasi lanjutan berupa bus dan kereta api commuters untuk pelanggan kereta api menuju Blitar hingga Kepanjen.
Transportasi lanjutan diberikan karena KA Malabar dan KA Gajayana dilakukan rekayasa operasi memutar melalui Surabaya.
Pada kejadian tersebut sopir truk dan kernet ditemukan berada diantara jalur KA dalam keadaan terluka.
Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Aurasifa Kediri.
Pengemudi dump truk penemper Hari Purnomo (36) warga Jl Merpati, Dusun Ringinbranjang, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dump truk warna merah nopol S 8582 NF mengalami rusak parah.
Petugas membutuhkan waktu beberapa jam untuk menyingkirkan truk dari jalur rel KA.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menghimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sumber: Tribun Jatim
Kuasa Hukum Guru SD di Pangandaran yang Tewas Misterius Ngadu ke DPR Desak Polisi Lakukan Ekshumasi |
![]() |
---|
Penampakan dan Asal Usul Kolam Air Hangat di Mojokerto Jadi Sarang Pria Penyuka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Kondisi PSIM Yogyakarta Jelang Liga 1 2025/2026, Fisik Pemain Jadi Sorotan Jean-Paul Van Gastel |
![]() |
---|
Access By KAI Catat 12,6 Juta Transaksi di Semester I 2025, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh Kini Bisa Dilakukan 30 Menit sebelum Kereta Api Berangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.