KA Brawijaya Tabrak Dump Truk di Kediri, Begini Nasib Pengemudi dan Kernet
Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB usai KA Brawijaya tabrak dump truk dan perjalanan KA dapat kembali normal
Editor:
Eko Sutriyanto
Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dump Truk Tertabrak KA Brawijaya di Perlintasan Rel Kediri, Sempat Terlambat 220 Menit, 2 Terluka
Sumber: Tribun Jatim
Promo Tiket Kereta Api Spesial HUT RI Stasiun Semarang Poncol, Ini Syarat dan Cara Klaim Diskon |
![]() |
---|
Kronologi 2 Wanita Tewas Usai Karaoke di Kediri, Polisi: Keracunan Alkohol |
![]() |
---|
Promo Tiket Kereta Api di Event Jember Fashion Carnaval 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim Diskonnya |
![]() |
---|
Masjid di Pinggir Rel Kereta Api dan Permukiman Padat Jakarta Dipasangi Internet Berkecepatan Tinggi |
![]() |
---|
Tiket Kereta Diskon Hingga 60 Persen di KAI Expo 2025, Harga Mulai Rp 69 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.