Selasa, 26 Agustus 2025

Narkoba Berbungkus Keripik Pisang Ditemukan di Bantul, 8 Tersangka Ditangkap dan 4 Masih Buron

Terungkap peran 8 tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Bantul. Mereka mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.

Editor: Abdul Muhaimin
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Bareskrim Polri meringkus komplotan pelaku yang memproduksi narkotika jenis happy water dan kripik pisang di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023) pagi. 

Lebih lanjut, pengendali yang masuk dalam daftar DPO itu berjumlah empat orang.

DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.

Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antarlembaga Cegah Penyebaran Narkoba di Indonesia

"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kandungan Narkoba Berbungkus Keripik Pisang

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada keripik pisang dan happy water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.

Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Sopir di Langkat Gadaikan Truk Tronton untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.

Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak di sebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Awlanya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prosedur, izin RT dan RW. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.

Para pelaku memberitahukan kepada para warga hendak membuat usaha keripik pisang.

Warga pun tidak merasa curiga sebab pelaku saat itu memberikan tester kepada warga keripik pisang yang diproduksi pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan