Selasa, 26 Agustus 2025

Narkoba Berbungkus Keripik Pisang Ditemukan di Bantul, 8 Tersangka Ditangkap dan 4 Masih Buron

Terungkap peran 8 tersangka kasus narkoba yang ditangkap di Bantul. Mereka mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.

Editor: Abdul Muhaimin
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. Bareskrim Polri meringkus komplotan pelaku yang memproduksi narkotika jenis happy water dan kripik pisang di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus terungkap setelah salah satu pelaku berinisial R ditangkap pada Kamis (2/11/2023) malam.

Petugas gabungan dari Mabes Polri dan Polda DIY kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Setelah ditelusuri, petugas kepolisian menangkap 8 tersangka yang terlibat memproduksi dan mengedarkan narkoba dengan bungkus keripik pisang dan happy water.

Kedelapan tersangka yakni MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 20 Kurir Narkoba, 224 Kilogram Sabu Disita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, berujar, pengungkapan itu dilakukan dari patroli siber yang kemudian menemukan beberapa akun media sosial menjual happy water narkotika dan kripik pisang narkotika dengan harga yang tidak wajar.

"Delapan tersangka itu diamankan di empat wilayah yang berbeda yakni di Cimanggis, Depok; Magelang, Jawa Tengah dan dua titik (Baturetno dan Potorono) di Bantul, DI Yogyakarta," ucapnya kepada awak media saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

Disampaikannya, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Di mana, tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.

Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.

Baca juga: Kolaborasi dengan Kejati, Pemkot Semarang Resmikan Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba di RSWN

Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang sangat fantastis melalui sejumlah media sosial tanpa kode khusus.

Di mana, cairan happy water narkotika per botol berisi 10 mili dijual dengan harga Rp1,2 juta dan keripik pisang narkotika ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, 500 gram dijual dengan harga Rp1,5-Rp6 juta per bungkusnya.

Terkait asal ide pembuatan cairan happy water narkotika dan keripik pisang narkotika, Komjen Wahyu Widada, berujar bahwa itu dilakukan oleh sejumlah oknum pengendali.

"Ada pengendalinya. Pengendalinya sekarang masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi. Kami juga tidak tahu, nanti kami tanya (kepada delapan tersangka yang sudah diamankan)," tuturnya.

Lebih lanjut, pengendali yang masuk dalam daftar DPO itu berjumlah empat orang.

DPO tersebut berperan sebagai pengendali di setiap tempat kejadian perkara.

Hingga kini, empat DPO itu terus dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polri.

Baca juga: Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antarlembaga Cegah Penyebaran Narkoba di Indonesia

"Itu adalah hal yang baru. Yang kadang-kadang kita pikir tidak masuk akal. kok bisa ya dijual seperti itu," terangnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah tersangka disangkakan berbagai macam pasal. Satu di antaranya berupa Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1juta dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kandungan Narkoba Berbungkus Keripik Pisang

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada keripik pisang dan happy water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.

Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Sopir di Langkat Gadaikan Truk Tronton untuk Main Judi dan Beli Narkoba

Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.

Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak di sebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Awlanya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prosedur, izin RT dan RW. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.

Para pelaku memberitahukan kepada para warga hendak membuat usaha keripik pisang.

Warga pun tidak merasa curiga sebab pelaku saat itu memberikan tester kepada warga keripik pisang yang diproduksi pelaku.

"Tapi keripik yang dibagikan ke warga itu keripik pisang yang asli," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, total keripik pisang narkotika yang terjual mencapai 30 kilogram.

"Rencananya kalau itu semua terjual bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," terang dia.

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini sebab masih ada empat orang DPO yang diduga menjadi pengendali dari produksi keripik pisang narkotika ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Kasus Narkoba Keripik Pisang dan Happy Water di Banguntapan Bantul

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan