Kades Perempuan di Langkat Jadi Tahanan Kota atas Kasus Ancam dan Serang Polisi yang Bertugas
Kepala Desa (Kades) Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kini menjadi tahanan kota.
Persidangan terdakwa Asri Nurmala Sitepu sempat ditunda dua kali dengan agenda mendengar dakwaan. Tak diketahui pasti alasan ditundanya persidangan.
Diduga JPU yang tidak dapat menghadirkan terdakwa lantaran berstatus tahanan kota. Tidak hanya sang kades yang bakal diadili.
Juga ada tiga tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Terdakwa Asri Nurmala Sitepu didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kades Lau Mulgap yang Ancam dan Serang Polisi di Langkat Ternyata Tahanan Kota, Tak Ditahan di Sel
Sumber: Tribun Medan
| Prakiraan Cuaca Kota Medan Kamis 23 Oktober 2025: Cerah Sepanjang Hari, Karo Waspada Hujan Lebat |
|
|---|
| Rp11 Triliun KUR Tersalurkan di Sumut, Gubsu Bobby Nasution: Masih Bisa Ditingkatkan |
|
|---|
| Mediasi Mentok, Eza Gionino Tetap Jaga Komunikasi dengan Meiza Aulia Demi Anak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Medan Selasa 21 Oktober 2025: Berawan Sepanjang Hari, Langkat Waspada Hujan |
|
|---|
| Sosok 4 Polisi Dipatsus Buntut Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, 1 Berpangkat Perwira |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.