Diancam Hendak Dibunuh, Wanita Asal Lampung Baru Laporkan Pelaku Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir
Lantaran diancam hendak dibunuh, L baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah sang bayi lahir.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Lantaran diancam hendak dibunuh, L, seorang wanita asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah melahirkan sang bayi.
Pelaku SPR alias Jefri (21) akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
Dia juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 4 kali di waktu berbeda.
"Korban diancam dibunuh oleh pelaku, korban takut dan terpaksa menuruti kemauan tersangka hingga hamil dan melahirkan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Pria Paruh Baya di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Lakukan ini Bila Korban Buka Suara
AKP Edi Qorinas menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi tersangka yang mengajak bertemu sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah bertemu, korban diajak ke rumah tersangka dan terjadilah aksi rudapaksa tersebut.
"Korban dipaksa oleh tersangka," ujarnya.
Tersangka juga mengancam akan membunuh korban bila berani melawan atau melaporkan dirinya.
"Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga 4 kali dirudapaksa dengan waktu yang berbeda," kata Edi.
Setelah kejadian itu, korban yang hamil pun malu bertemu dengan temannya hingga mengucilkan diri.
Selang beberapa bulan kemudian, korban melahirkan di Puskesmas Anak Ratu Aji, barulah tersangka dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa 5 Orang, 4 Pelaku masih di Bawah Umur
Setelah menerima laporan, Unit PPA melacak keberadaan tersangka.
Pada Kamis (9/11/2023), tersangka terpantau berada di Bank BRI Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lalu pada pukul 10.00 WIB, tersangka ditangkap saat berada di warung makan sebrang Bank BRI Candirejo.
"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan," ucap Edi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Kali Dirudapaksa, Gadis di Lampung Tengah Diancam Dibunuh Bila Lapor Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.