Senin, 29 September 2025

Rekonstruksi Kasus Subang Digelar Rabu, Pembunuhan Tuti dan Amel Bakal Terungkap

Kasus pembunuhan di Subang yang telah dua tahun dalam penanganan polisi akhirnya segera menemui titik terang.

Editor: Hendra Gunawan
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Penyidik Polda Jabar saat mendatangi TKP kasus Subang di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 

Dalam kasus ini, tiga polisi diduga terlibat.

Keterlibatan tiga polisi itu menyeruak dari dugaan pelanggaran prosedur dan etik kasus Subang tersebut.

Ketiga polisi itu terdiri atas satu perwira dan dua bintara.

Dari informasi, ada lima orang yang masuk TKP kasus Subang tanpa didampingi penyidik.

Seorang dari lima orang tersebut diduga kuat adalah Danu.

Danu yang sudah menjadi tersangka kasus Subang mengaku masuk TKP atas perintah seorang banpol.

Danu diperintahkan membersihkan bak mandi, sehari setelah kejadian.

Keempat orang lainnya kemungkinan besar adalah banpol tersebut serta tiga polisi.

Ketiga polisi tersebut semuanya bertugas di Subang.

"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023).

Tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.

Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana.

Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.

"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.

Kelima orang yang masuk TKP tanpa penyidik itu punya peran penting dalam lambannya pengungkapan kasus Subang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan