Jumat, 5 September 2025

Soal Pembunuhan di Makassar, Pelaku Rudapaksa Anak Korban hingga Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Sabbe dan penganiayaan terhadap Tabita terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati

KOLASE TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN-TIMUR.COM/KOMPAS.COM
(Kiri) Lokasi sumur tempat korban (Sabbe) dibuang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Kanan) Dominggus (30), pelaku pembunuhan Sabbe (65) dan penganiayaan terhadap anak Sabbe, Tabita (45) yang sudah ditangkap polisi 

Padahal, pelaku ternyata sudah mempunyai istri sah.

Hal tersebut membuat korban tak ingin berhubungan dengan pelaku.

"Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ngajib, pelaku direjat pasal 338 dan 340 KUHP.

"Karena sudah direncanakan, kita gunakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP," lanjut Ngajib, Senin (20/11/2023).

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Ngajib.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Renaldi Cahyadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan