Kementerian Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Dugaan Pencemaran di DAS Brantas
KLH mengklaim telah menyelesaikan pengawasan intensif terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengklaim telah menyelesaikan pengawasan intensif terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Pengawasan ini berlangsung pada 20-23 Agustus 2025.
Sungai Brantas terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ini adalah sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa setelah Bengawan Solo.
Kota dan kabupaten yang dilalui sungai ini yakni Kota Malang, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Surabaya.
Melalui keterangan resmi yang diterima, KLH mengungkap hasil dari pengawasan yang telah berlangsung tersebut.
Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di sejumlah perusahaan yang berpotensi mencemari kualitas air di sungai Brantas dan anak-anak sungainya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan mengatakan di sebuah perusahaan misalnya, ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.
Di perusahaan lainnya, ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran.
Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.
Kemudian di perusahaan lainnya, pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber.
Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.
“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia, Jumat, (5/9/2025).
Sebagai tindak lanjut awal, tim PPLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.
“Tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” imbuh Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho.
KLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.
Segel pabrik di Banten
Polres Sumenep Bantah Jasad Bayi yang Ditemukan di Kos Korban Mutilasi, Keberadaan Ibu Dicari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Rabu, 3 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Selasa, 2 September 2025, BMKG Juanda: Cerah Berawan |
![]() |
---|
Khofifah Luruskan Isu Penjarahan: Kantor Wagub yang Terbakar, Bukan Rumah Emil Dardak |
![]() |
---|
Bank Jatim Terbitkan Surat Utang Rp 2 Triliun, Bakal Digunakan untuk Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.