Sabtu, 20 September 2025

ART Tewas Diterkam Harimau, Majikan juga Pelihara Macan Dahan di Rumah, Terancam Pasal Berlapis

Terungkap pengusaha di Kaltim tidak hanya punya harimau di rumahnya. Ia juga punya macan dahan. Pekerjanya tewas saat beri makan harimau di kandang.

Penulis: Faisal Mohay
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART 

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," tegasnya.

AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.

Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

Baca juga: Harimau Sumatera Terjerat Perangkap Babi Hutan di Simalungun Berhasil Dievakuasi

Kata Adik Korban

Sementara itu, adik korban Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.

Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.

Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," ucap Hanifah.

Menurut Hanifah, korban tak kunjung keluar rumah hingga pukul 13.30 WITA.

Baca juga: VIRAL Video Penampakan Harimau Sumatera di Siak, Muncul 2 Malam Berturut-turut

Hanifah meminta istri korban untuk masuk ke rumah AS melalui pintu yang pernah ditunjukkan korban.

Setiba di dalam rumah, istri korban mendapati suaminya tewas di dalam kandang harimau.

"Kakak Ipar saya langsung lari keluar, karena sempat dilarang pergi," bebernya.

Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang.

Hanifah menambahkan korban sudah bekerja dengan AS selama tiga tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Mohammad Zein Rahmatullah/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan