Jumat, 22 Agustus 2025

Selama 4 Bulan Terakhir, Tukang Las di Flores Timur Cabuli 5 Siswi SD

Lima siswi usia 7-10 tahun itu dilecehkan dengan modus permen dan minuman es dan aksinya sejak bulan Juli hingga November 2023

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Pria berinisial HMK (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 5 siswi Sekolah Dasar (SD). Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, tersangka bekerja sebagai tukang las bengkel 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Pria berinisial HMK (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 5 siswi Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, tersangka bekerja sebagai tukang las bengkel.

Lima korban pelecehan diantaranya, S, P, A, E, dan V.

"Kita sudah tahan dengan status sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023 siang.

Penyidik mulanya memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan pelaku.

Lima siswi usia 7-10 tahun itu dilecehkan dengan modus permen dan minuman es.

Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem

"Saksi yang kita periksa saat ini ada enam orang, kemudian melakukan gelar perkara," ungkapnya.

HMK rupanya sudah melancarkan aksinya sejak bulan Juli hingga November 2023. Lima bocah malang itu menjadi korban hanya dalam kurun waktu empat bulan.

Tak hanya menindak pelaku, pihak kepolisian juga berupaya memberikan pendampingan konseling agar menjaga psikologis kelima korban.

Diberitakan sebelumnya, lima bocah perempuan di salah satu kelurahan dalam wilayah Larantuka, Kabupaten Flores Timur,  menjadi korban pelecehan seksual pria lanjut usia berinisial HMK.

HMK diketahui menikah lagi pascaistri pertamanya meninggal dunia.

Pandai besi atau tukang las dari Kecamatan Nuba Tukan, Kabupaten Lembata ini melakukan pelecehan pertama terhadap S, siswi 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a (POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN)

Tabiat HMK yang diduga kelainan seksual terbongkar saat salah satu korban berani buka mulut kepada orang tuanya hari Rabu, 15 November 2023, pekan lalu.

Dari situlah semua kelakuan bejat HMK terhadap anak bawah umur terkuak. Empat bocah, termasuk korban pertama ikut buka suara.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung diproses hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HMK akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tukang Las Besi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Lima Siswi SD di Flores Timur

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan