Jumat, 22 Agustus 2025

Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi

2 oknum Polairud yang tembak empat nelayan terancam dipecat jika diketahui melanggar SOP menggunakan senjata api

Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Jenazah korban tiba di Pelabuhan Kendari sekira pukul 16.25 Wita. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua personel Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) tembak empat nelayan karena membawa bom ikan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keduanya yakni Bripka AT dan Bripka RP.

Dua personel Polairud tersebut menembak nelayan saat sedang berpatroli.

Keduanya pun kini telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

Mengutip TribunnewsSultra.com, keduanya pun terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Pemecatan tersebut dilakukan jika hasil penyidikan menemukan keduanya menyalahi standar operasional prosedur (SOP) karena menggunakan senjata api (senpi).

Baca juga: Dua dari 4 Nelayan Tewas Ditembak, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polairud Polda Sultra Terancam Dipecat

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, pihaknya telah menahan Bripka AT dan Bripka RP terkait penembakan yang menewaskan dua nelayan tersebut.

"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata Sholeh.

Keduanya juga sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

AKBP Sholeh mengatakan, dua oknum Polrairud tersebut menggunakan senpi dengan alasan membela diri.

"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.

Pihak berwajib juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Empat saksi dari Ditpolaiud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh.

Baca juga: Jumlah Nelayan yang Tewas Akibat Penembakan Oknum Polisi di Konawe Selatan Sultra Menjadi 2 Orang

Kronologi Kejadian

Kejadian penembakan tersebut bermula ketika empat nelayan bernama Maco (39), Putra (17), Juswan alias Ucok (23), dan Ilham alias Alung (17) akan mencari ikan.

Mengutip TribunnewsSultra.com, mereka merupakan nelayan dari Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tersebut berangkat mencari ikan pada Jumat (24/11/2023) pukul 02.15 Wita.

Saat baru berlayar 100 meter dari bibir pantai, kapal mereka diadang oleh Polairud Polda Sultra.

Para anggota polisi yakni Bripka RP dan Bripka AR melakukan patroli dengan mengenakan pakaian preman dan membawa senjata api laras panjang.

Mereka berpatroli untuk mencari nelayan yang menggunakan peledak atau bom ikan.

Saat akan mengamankan, salah satu nelayan melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan dayung.

Namun, anggota polisi tersebut membalas dengan menembak empat korban, hingga 1 orang bernama Maco tewas tertembak di leher sebelah kanan.

Tiga orang lainnya lantas melompat ke laut untuk menyelamatkan diri.

Baca juga: Satu dari 4 Nelayan Tewas Ditembak Polairud, Polisi Sebut Mereka Sempat Dikeroyok, 2 Oknum Diperiksa

Korban Juswan yang terkena tembakan pada bahu bawah sebelah kanan pun dievakuasi keluarganya ke rumah sakit di Kendari.

Dir Polairud Polda, Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, mengatakan, adanya tindakan polisi karena keempat nelayan kedapatan membawa bom ikan.

"Barang bukti satu unit perahu dan bahan peledak sudah kami amankan," ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Selain Maco, Putra yang tertembak di pangkal paha juga meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari, Minggu (26/11/2023).

"Iya info tadi korban atas nama Putra meninggal dunia," kata tim kuasa hukum korban, Fairin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan