Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis 

Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis.

TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA/KOMPAS/VINA OKTAVIA/Sripoku.com/Andyka Wijaya
JELANG SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah dikawal ketat petugas Polisi Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025). Terjadi penembakan yang mengakibatkan tiga personel polisi tewas di area sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Lokasi sabung ayam yang digerebek polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dikenal sebagai daerah rawan kejahatan dan peredaran senjata api rakitan. Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, oknum TNI yang juga terdakwa di kasus judi sabung ayam yang tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Perasaan was-was menyelimuti dua terdakwa kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang vonis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis jelang sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) terungkap. 

Kedua terdakwa ini diliputi perasaan was-was. 

Mengingat oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan pidana mati dan dipecat dari TNI, serta hal yang meringankan nihil.

Sementara Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara dan juga dipecat dari TNI. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), was-was memiliki beberapa arti yang saling berkaitan, yaitu ragu-ragu, kurang yakin, khawatir, dan curiga. 

Secara umum, was-was dalam KBBI merujuk pada perasaan tidak nyaman, ragu, atau khawatir yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik itu internal maupun eksternal. 

Baca juga: Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini

"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," kata Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH,  Minggu (10/8/2025).

 

Tim Kuasa Hukum Beri Semangat 

Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada kedua terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.

"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kami serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kami masih ada upaya hukum lain," tandasnya.

Menjelang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Menurut Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH meski pihaknya berpendapat bahwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti, majelis hakim yang dapat memutuskan.

Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim

"Nanti lah majelis hakim yang mempertimbangkan bagaimana fakta sebenarnya. Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan. Tentunya kami selaku kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada majelis hakim," ujar Amir.

Amir mengungkap, alasan kenapa pasal 340 KUHP kurang tepat karena pada saat peristiwa tersebut terdakwa Bazarsah melakukan penembakan secara spontanitas, meskipun senjata api tersebut memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan