Jumat, 8 Agustus 2025

Update Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru di Tempat Berbeda

Polisi tangkap dua tersangka baru atas kasus bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara. Total tersangka jadi 9 orang.

TRIBUNMANADO.COM/CHIRSTIAN WAYONGKERE
Ada 2 tersangka baru (kanan) bentrok 2 kelompok di Bitung, Sulawesi Utara ditangkap. Kini sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini. 

Lima orang tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).

Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Terduga Pelaku Bentrok di Bitung Sulawesi Utara saat diamankan Polda Sulut
Terduga Pelaku Bentrok di Bitung Sulawesi Utara saat diamankan Polda Sulut (christian wayongkere/tribun manado)

Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar

Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.

Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.

"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.

Kegiatan Tak Berizin

Dua kelompok yang bentrok sebelumnya tengah menggelar kegiatan.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan ternyata tak ada izin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa.

Mengutip TribunManado.com, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk.

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok tersebut.

"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu (26/11/2023) saat konferensi pers di Polres Bitung.

Sayangnya, meski tak mempunyai izin, namun dua kelompok tersebut masih melakukan kegiatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan