Senin, 8 September 2025

Awal Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Tangsel Terbongkar, Korban Lahirkan Bayi Secara Normal di RS

Ayah di Tangerang Selatan rudapaksa anak kandung hingga hamil. Pelaku sudah 18 kali rudapaksa anaknya di dalam rumah saat istri pergi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
istimewa
Ilustrasi rudapaksa. Gadis di Tangerang Selatan dirudapaksa ayah kandung hingga hamil dan melahirkan bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah di Tangerang Selatan, Banten berinisial MN (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandung.

MN merudapaksa anaknya yang berinisial FN (17) berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan anak.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan MN telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," ungkapnya, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.

Baca juga: Ayah Tiri di Wonogiri Rudapaksa 2 Anaknya, Satu Korban Lahirkan Bayi, Dilakukan saat Istri Pergi

Kasus rudapaksa dilakukan MN di rumahnya yang terletak di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan saat istri tidak ada di rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN melakukan rudapaksa setelah korban pulang sekolah dan kondisi rumah sepi.

Ibu korban yang berinisial S menyatakan kasus ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.

"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," ujar S.

S menjelaskan korban dirudapaksa sejak kelas IX SMP dan sudah 18 kali.

Setiap menjalankan aksinya, MN selalu mengunci pintu rumah agar kasus rudapaksa tidak terbongkar.

Baca juga: Siswa SMA di Wonosobo Rudapaksa Pacar yang Masih SMP, Pelaku Ingin Hubungannya Direstui

Selain itu, korban juga diancam dan dianiaya agar tak melapor.

"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," sambungnya.

Kasus rudapaksa dilakukan hingga korban hamil.

S kemudian melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, MN dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban Melahirkan Bayi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan