Rabu, 27 Agustus 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, LPSK Beri Perlindungan

Danu menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Subang. Kuasa hukum berharap kliennya dapat membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

"Beliau (Yosep) yang eksekusi, beliau yang gotong, Bu Tuti juga beliau yang eksekusi, mandiin sama Bu Mimin. Semua beliau (Yosep)," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosep Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menerangkan para tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan.

Petugas kepolisian masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah rekonstruksi kita lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, terus kita dalami rangkaian-rangkaian yang lain," bebernya.

Dalam proses rekonstruksi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dibunuh menggunakan golok dan stik golf.

Awalnya, Yosep membunuh istrinya, Tuti Suhartini kemudian Amalia yang berada di dalam rumah juga dibunuh.

"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah autopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawat/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan