Jumat, 8 Agustus 2025

Soal Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Seorang Perempuan Ditangkap atas Kasus Ujaran Kebencian

FR diringkus terkait kasus ujaran kebencian saat bentrok dua kelompok di Bitung, Sulut.

freepik
ilustrasi borgol. Pascabentrok dua kelompok di Bitung, Sulut, seorang perempuan FR diringkus terkait kasus ujaran kebencian. 

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Irjen Setyo Budianto, dikutip dari TribunManado.com.

Lima orang tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa.

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya, Minggu (26/11/2023).

Meski telah menetapkan sejumlah orang jadi tersangka, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Terduga Pelaku Bentrok di Bitung Sulawesi Utara saat diamankan Polda Sulut
Terduga Pelaku Bentrok di Bitung Sulawesi Utara saat diamankan Polda Sulut (christian wayongkere/tribun manado)

Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar

Ia menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

"Dari tujuh pelaku, ada seorang yang usianya di bawah umur," tambahnya.

Irjen Setyo melanjutkan, dari bentrokan dua kelompok tersebut, satu unit mobil ambulans juga rusak.

"Selain korban jiwa dan luka, ada korban material yakni satu unit mobil ambulance dan satu sepeda motor," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Sulut Tangkap Seorang Perempuan Kasus Ujaran Kebencian di Bitung

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunManado.co.id, Rhendi Umar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan