Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, IH Curiga AY Tak Mau Berhubungan Badan, Kenal 2 Tahun di Sosmed
Pernikahan sesama jenis di Cianjur terbongkar setelah 3 hari menikah. IH tak mengetahui AY merupakan wanita. Keduanya saling kenal selama 2 tahun
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - AY (25), wanita asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan warga Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, karena melakukan pernikahan sesama jenis.
AY menikah secara siri dengan warga Desa Pakuon berinisial IH (23) pada Selasa (28/11/2023).
Pernikahan tersebut dihadiri keluarga IH, warga, tokoh masyarakat hingga ustaz.
AY dan IH saling kenal melalui media sosial Facebook sejak 2 tahun lalu.
Keduanya kemudian menjadi pasangan kekasih dan IH belum mengetahui AY merupakan seorang wanita.
Baca juga: 7 Fakta Pernikahan Sejenis di Cianjur, Lancar Ucapkan Ijab Kabur dan Terbongkar 3 Hari Usai Menikah
IH mulai menaruh curiga saat AY tak mau diajak malam pertama.
Selama tiga hari pernikahan keduanya tidak melakukan hubungan badan.
IH kaget ketika mengetahui AY merupakan wanita dan melaporkan ke keluarga.
Ayah IH, Dayat (60), mengatakan penyamaran AY sebagai laki-laki terbongkar ketika keluarga mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sukaresmi.
“Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke KUA Kecamatan."
"Tapi, setelah dimintai identitas, dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Pihak KUA Sukaresmi, Dadang Abdullah Kamaludin, menyatakan AY sempat mendatangi kantornya untuk mengurus pernikahan.
Namun, KUA Sukaresmi menolak pengajuan menjadi penghulu lantaran AY tak dapat menunjukkan identitasnya.
Baca juga: Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan
AY beralasan KTP-nya tertinggal di Kalimantan dan berjanji akan memberikan dokumen setelah pernikahan berlangsung.
Menurut Dadang, AY dapat diterima keluarga IH karena mengaku telah mendapat rekomendasi dari KUA Sukaresmi.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga."
"Tolong hati-hati kalau memilih jodoh, apalagi ini kan orang jauh, identitasnya juga tidak ada," paparnya.
Dilaporkan ke Polisi
Saat diperiksa, terungkap AY merupakan seorang wanita bahkan foto di KTP-nya menggunakan hijab.
Camat Sukaresmi, Latif Ridwa, mengatakan kasus pernikahan sesama jenis telah dilaporkan ke kepolisian.
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AY telah diperiksa dan mengakui telah membohongi orang tua IH hingga warga desa Pakuon.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," tuturnya.
Selain menipu orang tua IH, AY juga menipu seorang warga dengan berpura-pura sebagai pengusaha dan meminjam uang Rp57 juta.
Uang tersebut digunakan untuk biaya pernikahan.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," bebernya.
Menurutnya, perbuatan AY sudah melanggar undang-undang karena memalsukan identitas dan pernikahan yang dilakukan tidak sah.
Latip Ridwan menambahkan AY saat ini diamankan di rumah salah satu warga karena utangnya belum dibayarkan.
"AY terpaksa tinggal di rumah salah soerang warga karena masih ada keterkaitan soal utang piutang dengan seorang warga," imbuhnya.

AY sempat ditolak keluarga IH
Kepala Desa Pakuon, Abdullah, menjelaskan AY sudah tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikanyere, Sukaresmi, Cianjur, selama satu setengah bulan.
AY dan IH saling kenal melalui media sosial dan telah berhubungan sebagai pasangan kekasih selama dua tahun.
Baca juga: Detik-detik Wanita Kalteng Ketahuan Nikahi Perempuan Cianjur
Abdullah, menyatakan IH merupakan sosok pendiam dan jarang keluar rumah.
"Selama ini masyarakat tidak ada curiga apapun kepada IH, kepribadianya sama dengan gadis lainya, tapi jarang ke luar rumah," paparnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Abdullah mengatakan pernikahan antara IH dan AY sempat dilarang lantaran identitas AY tidak jelas.
Pihak keluarga IH bersikeras melakukan pernikahan secara siri dan dihadiri keluarga hingga ustaz setempat.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," bebernya.
AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu, namun permintaan untuk menikah ditolak pihak keluarga.
Baca juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Pengakuan Orangtua
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya."
"Namun, ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," ujarnya.
Dua tahun kemudian, AY kembali ke Cianjur dan meminta izin untuk menikahi IH dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya membohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," lanjutnya.
Pernikahan sesama jenis terbongkar tiga hari setelah keduanya menikah secara siri.
Orang tua IH menaruh curiga atas sikap pasangan sesama jenis tersebut.
"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu."
"Akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menunjukkannya," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 6 Siasat AY Wanita yang Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Sembunyikan KTP hingga Pacaran 2 Tahun LDR
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi/Hilda Rubiah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.