Senin, 1 September 2025

OTT KPK Wali Kota Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 2 Tahun

Yana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan ISP

Editor: Erik S
TRIBUNJABAR/M NANDRI PRILATAMA/GANI KURNIAWAN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. 

Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.

Yana dan Dadang sepakat menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hak politik Yana dicabut

Yana pun diberi sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabat publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Pun demikian dengan dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Pemkot Tiadakan Open House Lebaran

Keduanya diminta membayar uang pengganti.

Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268.

Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Rijal diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.

Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan