Selasa, 19 Agustus 2025

Calon Pengantin Pria di Palembang Tewas Ditikam Mantan Suami Pacar, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tangkap pelaku penikaman terhadap calon pengantin di Palembang. Pelaku mengaku cemburu terhadap mantan istrinya yang punya pacar baru.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
DNA India
Ilustrasi pembunuhan. Pria di Palembang tewas ditikam. Pelaku merupakan mantan suami pacar korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan bernama Dani Andika (34) ditangkap usai menikam mantan istri dan pacar barunya.

Mantan istri yang bernama Agusvita (26) mengalami 2 luka tusuk dan dirawat di RSUD Bari Palembang.

Sedangkan pacar baru mantan istri yang bernama Farid (30) tewas usai ditusuk sebanyak 4 kali.

Kasus penikaman terjadi di dekat rumah kontrakan Agusvita yang terletak di Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita di Bandung Barat, Korban yang Dikenal Lewat MiChat Diracun

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023), siang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka telah berpisah dengan mantan istrinya sejak 4 bulan lalu.

Keduanya telah menikah siri selama 2 tahun dan tinggal di rumah kontrakan.

Motif penikaman lantaran tersangka cemburu mendengar mantan istrinya akan menikah lagi.

Tersangka sempat kabur usai menikam kedua korban dan ditangkap 3 jam kemudian.

"Kalau dari pengakuannya tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami

Senjata tajam pisau yang digunakan tersangka diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Hingga kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut, " ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran menganiaya 2 orang dan 1 di antaranya meninggal.

Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan