Selasa, 19 Agustus 2025

Batu Besar Ditemukan di Rel Kereta Api Karanganyar, Pelaku Dapat Dijerat Pidana karena Membahayakan

Penemuan batu besar di rel kereta api wilayah Karanganyar dianggap berbahaya. Pelaku yang sengaja menaruh batu dapat dijerat pidana.

Editor: Abdul Muhaimin
dok. KAI Daop 1
Perbaikan jalur rel kereta api jarak jauh antara Stasiun Kedunggedeh-Lemah Abang KM 55+100 sampai KM 53+600 di Kabupaten Bekasi, Selasa (23/2/2021). 

Ia menjelaskan, pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel kereta api terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta seperti mengganjal batu berukuran besar," ucap dia.

"Masyarakat di sekitar jalur kereta api juga diimbau berhati-hati karena perjalanan kereta api di masa angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Bahaya Ganjal Batu di Jalur Rel KA, Kereta Bisa Anjlok

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan