Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api
Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAAD), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/9/2025).
Adhi Dharmo dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa Timur.
Ketidakhadiran Adhi Dharmo dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Per siang tadi belum hadir ya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Adhi Dharmo.
KPK akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh yang bersangkutan.
"Nanti dicek ada surat permohonan penundaan atau tidak ya," tutur Budi.
Pemanggilan hari ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain memanggil Adhi Dharmo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Linawati, seorang staf di Kemenhub, dan Zulfikar Tantowi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Ini bukan kali pertama Adhi Dharmo berurusan dengan penyidik KPK dalam kasus ini. Ia tercatat pernah diperiksa pada 16 Agustus 2024 dan 18 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Adhi mengaku dicecar penyidik mengenai perannya sebagai Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Baca juga: Korupsi Proyek Kereta Api Jatim, KPK Kembali Panggil Wasekjen PDIP Adhi Dharmo
Kasus korupsi di DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dan terus dikembangkan oleh KPK.
Penyidikan telah melebar ke berbagai proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, hingga Sulawesi.
Sejumlah politisi PDIP lain, termasuk anggota DPR RI Lasarus dan Sadarestuwati, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Agustus dan September 2024.
11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi? |
![]() |
---|
Pengacara Sebut KPU Tak Bisa Disalahkan Buntut Buron Pembunuhan Anak Dapat SKCK Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, PDIP: Melanggar Hak Publik |
![]() |
---|
Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.