Pilunya Gadis SMA di Pontianak, Jadi Korban Rudapaksa Guru SMPnya hingga Hamil
Seorang siswi SMA di Pontianak jadi korban rudapaksa oleh guru SMPnya. Kini korban tengah hamil tujuh bulan
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan restoratif justice.
"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cerita Pilu Siswa SMA di Pontianak Dirudapaksa Guru hingga Hamil
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPontianak.co.id, Ferryanto)
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Kota Pontianak Hari Ini, Minggu 24 Agustus 2025: Malam Hujan Ringan |
![]() |
---|
Gibran Pastikan Prabowo Bangun Indonesia Merata, Tak Lagi Jawa-sentris |
![]() |
---|
Di Depan Warga Dayak, Wapres Gibran Pastikan Pembangunan IKN Lanjut |
![]() |
---|
Saat Gibran Disambut Pasukan Merah di Mempawah, Pasukan Penjaga Tradisi Dayak |
![]() |
---|
Terbang Pakai Heli, Gibran Sapa Panglima Jilah dan Buka Dapur MBG di Mempawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.