Jumat, 15 Agustus 2025

Tetangga Ketakutan Saat James Perlihatkan Potongan Tubuh Istrinya di Dalam Ember

Potongan tubuh korban itu dimasukkan ke dalam sebuah ember yang terletak di halaman rumahnya.

Editor: Hasanudin Aco
Surya Malang/Kukuh Kurniawan
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh JM (61) terhadap istrinya sendiri, MD (55), di Jalan Serayu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023) malam. 

Edi mengaku tak terlalu memperhatikan isi ember tersebut karena telanjur ngeri dan ketakutan. 

Ia hanya berpikir untuk segera pergi dari rumah itu tapi James menahannya.

“Saya mau lari. Dia ngomong, ‘Kate nang endi? (Mau ke mana?)’ Saya berhenti, kondisi di sebelah banyak pukulan, benda-benda tajam. Takutnya kalau saya lari langsung dipukul,” ucap Edi.

“Saya tolah-toleh (melihat sekeliling) lalu lihat orangnya lengah, langsung keluar,” sambungnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James dan istrinya sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.

Danang mengatakan korban meninggal dunia usai dipukul di bagian kepala dan dicekik oleh James.

Tak tahu bagaimana cara menyembunyikan mayat sang istri, James pun nekat memutilasi tubuh Made untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).

Atas perbuatannya itu polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap James.

James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Penjelasan Kriminolog

Terkait kasus tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut jika kasus mutilasi Ni Made berbeda dengan biasanya.

Pasalnya, Adrianus memandang jika pada awalnya pelaku tidak memiliki niat untuk memutilasi korban.

Melainkan hanya ingin melarikan diri.

"Bedakan antara motif membunuh dan motif mutilasi. Motif membunuh bisa saja karena dendam, marah luar biasa atau ekonomi," kata Adrianus saat dihubungi Warta Kota, Senin (1/1/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan