Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kasus Kakek Rudapaksa Cucu Tiri Usia 7 Tahun di Kubu Raya Kalbar Berakhir Damai, Ini Respons KPAI

KPAI menyesalkan kasus rudapaksa terhadap anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalbar, berakhir damai.

News Law
ILUSTRASI - KPAI menyesalkan kasus rudapaksa terhadap anak usia 7 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalbar, berujung damai. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, mengatakan pelapor saat itu merupakan kakak sepupu korban.

"Progres penanganan, kami setelah menerima Laporan, pelapor pada tanggal 20 Maret 2023 pelapor mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi."

"Berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan Laporan tersebut karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," katanya, Rabu (3/1/2024), dilansir Tribun Pontianak.

Kendati kasus tersebut digantikan dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Heru mengatakan perbuatan rudapaksa itu telah terjadi.

"Dari hasil pemeriksaan, terlapor ini melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali, pertama di rumah kosong sebanyak dua kali, lalu satu kali di rumah kosong lainnya," ujarnya.

Dalam penyelidikan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi hingga visum terhadap korban.

Ia menjelaskan yang menjadi dasar pihaknya melakukan SP3 terhadap kasus ini yakni pelapor memohon mencabut laporan polisi karena pelapor berada di luar negeri.

Lalu, orang tua korban tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan informasi juga berada di luar negeri.

Kemudian, atas dasar pelaku sudah berusia lanjut yakni 62 tahun dan sering sakit-sakitan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Akhir Kasus Kakek Rudapaksa Cucu Tiri Berusia 7 Tahun di Kubu Raya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan