Minggu, 21 September 2025

Carok Maut

Pernah Berguru di Kalimantan, Kakak Beradik Tak Terluka Duel Carok vs 10 Orang, Tewaskan 4 Lawannya

Dua kakak beradik itu rupanya sempat dilarang ibu mereka untuk duel carok. Namun, mereka bersikeras meladeni orang yang menantangnya.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews.com
Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian 

TRIBUNNEWS.COM - Dua kakak beradik Hasan Busri dan Moh Wardi sama sekali tak terluka usai duel carok menghadapi 10 orang.

Duel maut yang menewaskan empat orang itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat (12/1/2024) pukul 18.30 WIB.

Mereka yang tewas adalah Mat Tanjar, Najehri, Mat Terdam, dan Hafid. Enam orang lainnya kabur.

Hasan Busri dan Moh Wardi sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pembunuhan.

Kepada polisi, Hasan menjelaskan duduk perkaranya hingga terjadi duel maut tersebut.

Mulanya, Hasan dalam perjalanan menuju acara tahlil.

Ketika berdiri di pinggir jalan, korban melintas menggunakan motor dengan kecepatan tinggi.

Hasan kemudian lantas menegur. Namun, korban tidak terima.

 "Pelaku (Hasan) sempat dipukul oleh korban. Bahkan sempat dipegangi oleh teman korban," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya seperti dikutip Tribunnewsbogor.

Korban pun menantang Hasan duel carok dan menyuruhnya ambil senjata.

"Pelaku meladeni, pulang ke rumah, di perjalanan ketemu dengan saudaranya (Moh Wardi)," lanjut AKBP Febri.

Moh Wardi yang mendengar penjelasan Hasan, tak tinggal diam. Ia pun menemani kakaknya duel. 

Saat mengambil dua celurit, Hasan sempat minta izin ibunya.

Sang ibu sebetulnya sudah melarang, namun Hasan Busri berkukuh karena sudah ditantang duel.

“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah," kata Hasan di Polres Bangkalan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan