Sabtu, 13 September 2025

Kronologi Anak 8 Tahun di Sulut Dibunuh Tetangganya, Pelaku Incar Kalung dan Anting Korban

Berikut adalah kronologi pembunuhan yang menewaskan seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Boltim, Sulut.

Istimewa
AM saat dihadirkan pada konferensi Pers Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara, Jumat (19/1/2024) sore. 

Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.

Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.

Kini jenazah korban sudah dikebumikan.

Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribun Sulut dengan judul Kata Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim Sebelum Tewas: 'Bunda'.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunManado)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan