Minggu, 7 September 2025

Guru SD Aniaya Istrinya hingga Tewas di NTT, Pernah Cabuli Bocah SMP dan 7 Kali Menikah

Seorang guru SD di NTT tega menganiaya istrinya hingga tewas. Kekerasan itu dilakukan pelaku dari korban hamil hingga melahirkan

Net
Ilustrasi - Seorang guru SD di NTT tega menganiaya istrinya hingga tewas. Kekerasan itu dilakukan pelaku dari korban hamil hingga melahirkan 

"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada 3 Januari 2024," ungkap Aris.

Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pelaku akhirnya ditangkap.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan visum et repertum, korban mengalami patah tulang di bagian dada.

"Korban mengalami patah tulang di bagian dada," ucap Aris menambahkan.

Diwartakan Kompas.com, pelaku merupakan seorang guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, YO ternyata pernah terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Namun, kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan.

"Kasusnya anak SMP dilecehkan oleh pelaku ini, kasusnya kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," kata Aries, Selasa (23/1/2024).

Fakta lain, YO tercatat sudah tujuh kali menikah.

Dikatakan Aris, korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku.

Baca juga: Suami di Cirebon Bunuh Istri yang Menolak Hubungan Badan, Pindahkan Bayinya sebelum Tikam Korban

Pelaku, lanjut Aris, hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya.

Sementara enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.

Pasangan lainnya telah diceraikan oleh YO.

Selain itu, YO juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku ini istrinya ada tujuh orang. Hanya satu yang nikah secara sah."

"Pelaku statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah," papar Aris.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan