Dinas Pendidikan Gunungkidul Beri Pendampingan 3 Pelajar SD yang Pergoki 2 Guru Berbuat Mesum
Pendampingan psikologis dilakukan untuk menghilangkan traumatik murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya
Editor:
Eko Sutriyanto
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan. Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.
Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS.
Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
skandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar terlebih di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK,"terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Lakukan Pendampingan pada Murid yang Pergoki Tindak Asusila Oknum Guru di Sekolah
Sumber: Tribun Jogja
Diduga Mesum, Mahasiswi Digerebek Warga di Aceh Utara, Teman Pria Kabur Melarikan Diri |
![]() |
---|
Digerebek Berduaan di Mobil, Pj Kades dan Bu Bidan Belum Disanksi Pemkab Kuansing, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Motif Aksi Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023, Polisi Buka Posko Pengaduan Korban |
![]() |
---|
Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditangkap, IDI Jabar Pastikan Proses Sanksi Etik dan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.