Ponsel Disita Pacar, Pria di Malang Lapor Polisi Jadi Korban Begal
Karena perbuatannya telah membuat laporan palsu, pelaku Nurul Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Karena perbuatannya telah membuat laporan palsu, pelaku Nurul Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sempat Dikira Korban Begal, Pria yang Tewas di Karawang Ternyata Dibunuh Orang Suruhan Istri
Dia Dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
"Karena tidak terpenuhi syarat formil, maka tersangka tidak ditahan. Dan kami kenakan wajib lapor seminggu 2 kali," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Nurul Zakaria mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
"HP Iphone XR itu baru seminggu dibelikan orang tua. Karena takut dimarahi, saya pun sengaja membuat dan mengarang cerita begal," tandasnya
Penulis: Kukuh Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terlalu Bucin, Pemuda di Malang Ngaku Jadi Korban Begal ke Orangtua, Ternyata Ponsel Disita Pacar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-begal-ok.jpg)