Kamis, 11 September 2025

Hamil 3 Bulan, Karyawati di Kupang Dianiaya hingga Alami Pendarahan dan Janinya Terancam Cacat 

Mengandung tiga bulan, Karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Putri (21) jadi korban penganiayaan hingga trauma dan janinnya terancam cacat.

dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan. Hamil 3 bulan, Putri (21) karyawati di Kupang dianiaya pelaku hingga trauma dan janinya terancam cacat. 

"Korban sempat mengalami pendarahan, karena saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, Rabu 31 Januari 2024.

Sementara itu, Tommy Jacob, kuasa hukum dari korban mengungkapkan bahwa saat dianiaya kliennya sedang hamil muda.

"Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil muda atau janinnya berusia tiga bulan," kata Tommy.

Baca juga: Satu Keluarga di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Kerabat, Satu Orang Tewas dan 2 Luka-luka

Korban saat dirawat di RS Leona, kata Tommy posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan cacat setelah lahiran akibat penganiayaan tersebut.

"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh korban bisa cacat, karena kejadian tersebut," kata Tommy.

Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Polresta Kupang Kota agar memberikan pasal yang memberatkan pelaku, bukan pasal 351 KUHP, tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawati Tokoh Handphone di Kupang Dianiaya Hingga Janin Terancam Cacat

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan