Rabu, 13 Agustus 2025

Kepala Desa di Trenggalek Jatim Divonis 4 Tahun Penjara Karena Korupsi APBDes

Kepala desa tersebut korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

Editor: Erik S
net
Ilustrasi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Rincana Yuliadi empat tahun penjara karena korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020. 

"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini, ada pemalsuan bukti pendukung, dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.

Baca juga: Sunardi: Ingin Bangun Waterboom untuk APBDes Mandiri di Desa Gempol Kolot

Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.

Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.

"Keduanya memiliki peran masing-masing, namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan