Kepala Desa di Trenggalek Jatim Divonis 4 Tahun Penjara Karena Korupsi APBDes
Kepala desa tersebut korupsi pengelolaan Keuangan APBDes Desa Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.
Editor:
Erik S
"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini, ada pemalsuan bukti pendukung, dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.
Baca juga: Sunardi: Ingin Bangun Waterboom untuk APBDes Mandiri di Desa Gempol Kolot
Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.
"Keduanya memiliki peran masing-masing, namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ngulankulon Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Jatim
Gibran: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Sudah Dikalkulasi Matang Prabowo |
![]() |
---|
KKP Targetkan Kawasan Sentra Industri Garam di Rote Ndao NTT Hasilkan Produksi 2 Juta Ton |
![]() |
---|
Pamit Cari Ikan di Bengawan Solo, Nelayan di Tuban Dikabarkan Hilang setelah Menyelam |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Mendag Diberi Abolisi Prabowo, Punya Surat Berharga Rp94 Miliar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Sabtu, 2 Agustus 2025: Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.