Selasa, 19 Agustus 2025

3 Pemuda di Bogor Diringkus Polisi usai Aniaya Pemotor karena Tak Terima Dipelototi, 3 Orang Buron

Pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

freepik
ilustrasi borgol 

"Tiga orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu kami tangkap di kediamannya masing-masing," ungkapnya.

Untuk ketiga pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Dipelototi, 6 Pemuda di Kota Bogor Gepruk Pemotor Pakai Botol Miras, Kini Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan