Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali saat Istri Kerja di Jakarta, Korban Diancam akan Dibunuh
Tak hanya sekali, warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah ini merudapaksa anaknya hingga 7 kali.
Dia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anaknya hingga 7 Kali di Lampung Tengah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan_2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.