Warga Lampung Tengah Histeris, Jasad Bayi di Saluran Irigasi Trimurjo Sempat Dikira Bangkai Monyet
Saksi mata mengungkap detik-detik penemuan sosok jasad bayi yang mengambang di saluran irigasi Trimurjo Lampung Tengah, awalnya dikira bangkai monyet.
Editor:
Theresia Felisiani
Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.
Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jasad Bayi di Saluran Irigasi Trimurjo Lampung Tengah Mulanya Dikira Bangkai Monyet,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.