Senin, 25 Agustus 2025

Warga Lampung Tengah Histeris, Jasad Bayi di Saluran Irigasi Trimurjo Sempat Dikira Bangkai Monyet 

Saksi mata mengungkap detik-detik penemuan sosok jasad bayi yang mengambang di saluran irigasi Trimurjo Lampung Tengah, awalnya dikira bangkai monyet.

ist
Ilustrasi mayat bayi. Saksi mata mengungkap detik-detik penemuan sosok jasad bayi yang mengambang di saluran irigasi Trimurjo Lampung Tengah, awalnya dikira bangkai monyet. 

Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.

Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jasad Bayi di Saluran Irigasi Trimurjo Lampung Tengah Mulanya Dikira Bangkai Monyet

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan